Humas Polres Cilacap - Pada
hari Jumat 14 Agustus 2015 Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil
mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba ditempat yang berbeda, salah
satu pelakunya adalah Napi kasus narkoba dan dua diantaranya adalah
kurir.
Pelaku yang berhasil diamakan diketahui bernama RB als Borek, 37 tahun, Napi Lapas Kembang kuning Nusakambangan Cilacap yang divonis 6 tahun penjara pada tahun 2011 lalu dalam kasus narkoba, alamat rumah di desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, saat dilakukan pengeledahan di kamar nomor 7 petugas berhasil mengamankan satu buah handphone.
Dalam kasus ini RB alias borek bertindak sebagai pengendali sejumlah kurir yang menjalalankan bisnis narkobanya di wilayah Cilacap diantaranya adalah YS alias Yayan dan ER alias Barkah yang ditangkap pada hari yang sama dalam waktu yang berbeda. Pelaku YS Als Yayan, 36 tahun ditangkap disekitar jalan Kolonel Sugiono Cilacap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah alat timbang digital, satu buah Hanphone dan 20 paket shabu siap edar yang dibungkus palstik kersek dan disembunyikan di dalam saku celana yang disimpan didalam almari didalam rumahnya di jalan Sentolo Kawat Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dan pelaku lainnya adalah ER Als Barkah, 40 tahun, alamat Jalan Nusa Indah Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah handpone, uang tunai Rp. 1.142.000 dan 18 paket sabu siap edar yang diembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di dirumah kontrakannya di jalan Tongkol Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Pelaku yang berhasil diamakan diketahui bernama RB als Borek, 37 tahun, Napi Lapas Kembang kuning Nusakambangan Cilacap yang divonis 6 tahun penjara pada tahun 2011 lalu dalam kasus narkoba, alamat rumah di desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, saat dilakukan pengeledahan di kamar nomor 7 petugas berhasil mengamankan satu buah handphone.
Dalam kasus ini RB alias borek bertindak sebagai pengendali sejumlah kurir yang menjalalankan bisnis narkobanya di wilayah Cilacap diantaranya adalah YS alias Yayan dan ER alias Barkah yang ditangkap pada hari yang sama dalam waktu yang berbeda. Pelaku YS Als Yayan, 36 tahun ditangkap disekitar jalan Kolonel Sugiono Cilacap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah alat timbang digital, satu buah Hanphone dan 20 paket shabu siap edar yang dibungkus palstik kersek dan disembunyikan di dalam saku celana yang disimpan didalam almari didalam rumahnya di jalan Sentolo Kawat Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dan pelaku lainnya adalah ER Als Barkah, 40 tahun, alamat Jalan Nusa Indah Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah handpone, uang tunai Rp. 1.142.000 dan 18 paket sabu siap edar yang diembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di dirumah kontrakannya di jalan Tongkol Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
Kapolres
Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. saat press release yang
digelar di Mapolres Cilacap pada hari Senin 17 Agustus 2015 mengatakan
bahwa dari penagkapan terhadap YS alias Yayan dan ER alias Barkah dapat
mengembang kepada RB alias Borak.
Dari hasil pemeriksaan bahwa barang
bukti sabu yang diamankan dari tangan YS alias Yayan dan ER alias
Barkah merupakan milik napi RB alias Borek yang diambil dari Jakarta
untuk diedarkan di wilayah Cilacap. Napi RB alias Borek mengendalikan
peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan hanphone.
Dan untuk
setiap kali pengambilan sabu tersebut YS alias Yayan dan ER alias Barkah
sebagai kurir dikasih imbalan sebesar 1 juta rupiah. Atas perbuatan
melawan hukum itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau
pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman
pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.
Dan
terhadap barang bukti berupa 38 paket sabu kurang lebih seberat 30 gram,
alat timbang digital dan tiga buah HP serta sejumlah uang diamankan
untuk proses penyidikan. (Sumber : Polrescilacap.com)



0 komentar:
Posting Komentar