Humas Polres Cilacap :Melindungi|Mengayomi Dan Melayani Masyarakat|Terimakasih | Semoga Artikel diblog ini Bermanfaat Amin..... |

3 Pelaku Pengedar Narkoba di Cilacap Berhasil Di Amankan

Humas Polres Cilacap - Pada hari Jumat 14 Agustus 2015 Jajaran Sat Narkoba Polres Cilacap berhasil mengamankan 3 orang pelaku pengedar narkoba ditempat yang berbeda, salah satu pelakunya adalah Napi kasus narkoba  dan dua diantaranya adalah kurir.

 Pelaku yang berhasil diamakan diketahui bernama RB als Borek, 37 tahun, Napi Lapas Kembang kuning Nusakambangan Cilacap yang divonis 6 tahun penjara pada tahun 2011 lalu dalam kasus narkoba, alamat rumah di desa Adiraja Kecamatan Adipala Kabupaten Cilacap, saat dilakukan pengeledahan di kamar nomor 7 petugas berhasil mengamankan satu buah handphone.

 Dalam kasus ini RB alias borek bertindak sebagai pengendali sejumlah kurir yang menjalalankan bisnis narkobanya di wilayah Cilacap diantaranya adalah YS alias Yayan dan ER alias Barkah yang ditangkap pada hari yang sama dalam waktu yang berbeda. Pelaku YS Als Yayan, 36 tahun ditangkap disekitar jalan Kolonel Sugiono Cilacap dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan satu buah alat timbang digital, satu buah Hanphone dan 20 paket shabu siap edar yang dibungkus palstik kersek dan disembunyikan di dalam saku celana yang disimpan didalam almari didalam rumahnya di jalan Sentolo Kawat Kelurahan Cilacap Kecamatan  Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dan pelaku lainnya adalah ER Als Barkah, 40 tahun, alamat Jalan Nusa Indah Kelurahan Sidakaya Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap. Dari penangkapan tersebut petugas berhasil mengamankan satu buah handpone, uang tunai Rp. 1.142.000 dan 18 paket sabu siap edar yang diembunyikan di dalam sepatu yang ditemukan di dirumah kontrakannya di jalan Tongkol Kelurahan Cilacap Kecamatan Cilacap Selatan Kabupaten Cilacap.
 
Kapolres Cilacap AKBP Ulung Sampurna Jaya S.I.K., M.H. saat press release yang digelar di Mapolres Cilacap pada hari Senin 17 Agustus 2015 mengatakan bahwa dari penagkapan terhadap YS alias Yayan dan ER alias Barkah dapat mengembang kepada RB alias Borak.

 Dari hasil pemeriksaan bahwa barang bukti sabu yang diamankan dari tangan  YS alias Yayan dan ER alias Barkah merupakan milik napi RB alias Borek yang diambil dari Jakarta untuk diedarkan di wilayah Cilacap. Napi RB alias Borek mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lapas menggunakan hanphone. 

Dan untuk setiap kali pengambilan sabu tersebut YS alias Yayan dan ER alias Barkah sebagai kurir dikasih imbalan sebesar 1 juta rupiah.  Atas perbuatan melawan hukum itu, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 (2) dan atau pasal 112 (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. 
Dan terhadap barang bukti berupa 38 paket sabu kurang lebih seberat 30 gram, alat timbang digital dan tiga buah HP serta sejumlah uang diamankan untuk proses penyidikan. (Sumber : Polrescilacap.com)


  • Share

Baca Juga Artikel Yang Dibawah Ya...!

0 komentar:

Posting Komentar

Humas Polres Cilacap © Blogger. Situs ini Di kelola Oleh : Rudy Santoso . Gambar dan foto di web ini di ambil dari website resmi Polres cilacap